32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Galian C di Perbaungan diduga Ilegal Bebas beroperasi

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Aktifitas Galian C diduga ilegal di Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai terus beroperasi meski perintah untuk berhenti sudah dilakukan.

“Surat perintah untuk melakukan pemberhentian sementara sudah kita layangkan, bahkan sudah turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Sergai M Wahyudhi kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

Sejak aktifitas galian itu dimulai, Sat Pol PP sudah turun ke lokasi untuk menyetop kegiatan tanpa mengantongi izin dan sudah sempat terhenti, namun kembali lagi beroperasi.

Kepala Desa Pematang Sijonam Rusiadi, SH mengatakan pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C tanpa izin tersebut ke Pemkab Sergai.

Dalam hal ini, pemerintah desa juga merasa keberatan adanya kegiatan galian C yang menggunakan angkutan truk jenis Fuso.

“Kami pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C diduga ilegal itu dan harapan agar kegiatan itu segera dihentikan,” papar Rusiadi.

Tampak di lokasi aktifitas galian C tampak satu unit alat berat excavator serta angkutan truk fuso hilir mudik sejak pagi.

“Masih kerja, cuma ini masih istirahat makan siang nanti lanjut lagi,” ucap pengawas berinisial AR.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sergai Reza Firmansyah, ST mengatakan Pemkab Sergai tidak bisa mengeluarkan izin galian C.

“Untuk izinnya berada di Provinsi,” ucapnya. (fad/ram)

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Aktifitas Galian C diduga ilegal di Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai terus beroperasi meski perintah untuk berhenti sudah dilakukan.

“Surat perintah untuk melakukan pemberhentian sementara sudah kita layangkan, bahkan sudah turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Sergai M Wahyudhi kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

Sejak aktifitas galian itu dimulai, Sat Pol PP sudah turun ke lokasi untuk menyetop kegiatan tanpa mengantongi izin dan sudah sempat terhenti, namun kembali lagi beroperasi.

Kepala Desa Pematang Sijonam Rusiadi, SH mengatakan pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C tanpa izin tersebut ke Pemkab Sergai.

Dalam hal ini, pemerintah desa juga merasa keberatan adanya kegiatan galian C yang menggunakan angkutan truk jenis Fuso.

“Kami pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C diduga ilegal itu dan harapan agar kegiatan itu segera dihentikan,” papar Rusiadi.

Tampak di lokasi aktifitas galian C tampak satu unit alat berat excavator serta angkutan truk fuso hilir mudik sejak pagi.

“Masih kerja, cuma ini masih istirahat makan siang nanti lanjut lagi,” ucap pengawas berinisial AR.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sergai Reza Firmansyah, ST mengatakan Pemkab Sergai tidak bisa mengeluarkan izin galian C.

“Untuk izinnya berada di Provinsi,” ucapnya. (fad/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/