Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyoroti banyaknya penambangan galian C ilegal di sebagian wilayah Sumatera Utara. Diketahui, sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967, yang merupakan bahan galian golongan C berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.