34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

DPRD Sumut Soroti Banyaknya Galian C Ilegal di Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyoroti banyaknya penambangan galian C ilegal di sebagian wilayah Sumatera Utara. Diketahui, sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967, yang merupakan bahan galian golongan C berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Menurut Baskami, galian C ilegal akan merusak sebagian jalan dan jembatan yang ada.

“Banyak truk-truk kelebihan muatan (overload) yang merusak jalan kita. Padahal kita saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan proyek peningkatan infrastruktur di Sunatera Utara,” ucap Baskami, Senin (9/10/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, saat ini ada banyak penambangan galian C illegal yang masih beroperasi tanpa melewati prosedur dan mekanisme berlaku.

“Masih saja ada oknum-oknum yang melakukan sesukanya, padahal regulasi sudah ada yang mengatur. Alhasil, jalan menuju banyak destinasi wisata kita juga rusak,” ujarnya.

Untuk itu, Baskami mendorong Pemprovsu untuk melakukan koordinasi ke pemerintah pusat terkait pengelolaan jembatan timbang karena banyaknya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Ia mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Kami mendorong Pemprov agar melakukan koordinasi terkait kewenangan, juga perlu diadakan diskusi terkait penambahan sarana jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara,” katanya.

Dikatakannya, selain jalan dan jembatan, galian C ilegal ini juga berpotensi menimbulkan longsor dan kerusakan alam.

“Tentunya, kegiatan penambangan tanpa melewati kajian AMDAL akan berpotensi merusak lingkungan. Saya meminta pemerintah untuk serius menangani ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Baskami mengatakan, kewenangan pemberian izin usaha galian C sudah beberapa tahun ini diambil kembali pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Maka saya berharap agar seluruh stakeholder bisa duduk bersama,membahas dan menindak persoalan galian C ini, demi infrastruktur Sumut lebih baik ke depannya,” harapnya.

Ia juga meminta aparat TNI dan polri bersama pemerintah agar segera menindak maraknya galian C illegal ini.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama, agar pembangunan yang kita lakukan di Sumut berhasil,” pungkasnya. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyoroti banyaknya penambangan galian C ilegal di sebagian wilayah Sumatera Utara. Diketahui, sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967, yang merupakan bahan galian golongan C berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Menurut Baskami, galian C ilegal akan merusak sebagian jalan dan jembatan yang ada.

“Banyak truk-truk kelebihan muatan (overload) yang merusak jalan kita. Padahal kita saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan proyek peningkatan infrastruktur di Sunatera Utara,” ucap Baskami, Senin (9/10/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, saat ini ada banyak penambangan galian C illegal yang masih beroperasi tanpa melewati prosedur dan mekanisme berlaku.

“Masih saja ada oknum-oknum yang melakukan sesukanya, padahal regulasi sudah ada yang mengatur. Alhasil, jalan menuju banyak destinasi wisata kita juga rusak,” ujarnya.

Untuk itu, Baskami mendorong Pemprovsu untuk melakukan koordinasi ke pemerintah pusat terkait pengelolaan jembatan timbang karena banyaknya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Ia mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Kami mendorong Pemprov agar melakukan koordinasi terkait kewenangan, juga perlu diadakan diskusi terkait penambahan sarana jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara,” katanya.

Dikatakannya, selain jalan dan jembatan, galian C ilegal ini juga berpotensi menimbulkan longsor dan kerusakan alam.

“Tentunya, kegiatan penambangan tanpa melewati kajian AMDAL akan berpotensi merusak lingkungan. Saya meminta pemerintah untuk serius menangani ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Baskami mengatakan, kewenangan pemberian izin usaha galian C sudah beberapa tahun ini diambil kembali pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Maka saya berharap agar seluruh stakeholder bisa duduk bersama,membahas dan menindak persoalan galian C ini, demi infrastruktur Sumut lebih baik ke depannya,” harapnya.

Ia juga meminta aparat TNI dan polri bersama pemerintah agar segera menindak maraknya galian C illegal ini.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama, agar pembangunan yang kita lakukan di Sumut berhasil,” pungkasnya. (map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/