Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap AKP Hafis Paesal Lubis. Eks Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut itu, tetap dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus penggelapan uang koperasi sebesar Rp3,7 miliar.
Mantan Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKP Hafis Paesal Lubis, dihukum 4,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah menggelapkan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).
Lima anggota Brimob dihadirkan sebagai saksi, dalam kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar, dengan terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8).