30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Gelapkan Uang Koperasi, AKP Hafis Paesal Divonis 4,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKP Hafis Paesal Lubis, dihukum 4,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah menggelapkan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah membuat kerugian bagi koperasi Sat Brimob Polda Sumut. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) asal Kejati Sumut, yang semula terdakwa dituntut 5 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini berawal pada 25 Pebruari 2022, Ketua Primkoppol AKP Hafis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 direkening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut.

Kasus penggelapan yang diduga dilakukan Hafiz pun terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjabat ketua koperasi yang baru. Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI. Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp6 juta.

Selanjutnya, Drs Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan kerugian sebesar Rp3.751.322.024. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKP Hafis Paesal Lubis, dihukum 4,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah menggelapkan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah membuat kerugian bagi koperasi Sat Brimob Polda Sumut. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) asal Kejati Sumut, yang semula terdakwa dituntut 5 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini berawal pada 25 Pebruari 2022, Ketua Primkoppol AKP Hafis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 direkening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut.

Kasus penggelapan yang diduga dilakukan Hafiz pun terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjabat ketua koperasi yang baru. Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI. Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp6 juta.

Selanjutnya, Drs Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan kerugian sebesar Rp3.751.322.024. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/