Ketua Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) Ismail Marzuki melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Galian C yang tidak ada Izin di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.