Seorang siswi SMA berinisial GS (18) diduga menggugurkan kandungannya di toilet Unit Gawat Darurat (UGD) RS Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Sepasang kekasih di luar nikah, RR (22) dan Ni (20) nekat menggugurkan kandungan. Namun ulah keduanya terbongkar petugas Polsek Percut Seituan dan harus mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Pasangan selingkuh ini nekat melakukan aborsi di tempat kos mereka, Jalan Gang Tawon 2, Dusun XVII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.