27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepasang kekasih di luar nikah, RR (22) dan Ni (20) nekat menggugurkan kandungan. Namun ulah keduanya terbongkar petugas Polsek Percut Seituan dan harus mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Pasangan selingkuh ini nekat melakukan aborsi di tempat kos mereka, Jalan Gang Tawon 2, Dusun XVII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan menjelaskan, sepasang kekasih ini diamankan Senin (23/5). “Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyatakan ada tindakan aborsi di Jalan Gang Tawon 2, Dusun XVII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujarnya saat memberikan pemaparan kasus, Rabu (25/5).

Dari informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Tanpa perlu waktu lama, petugas langsung mengamankan pelaku pria (RR).

“Personel menemukan janin yang sudah dikubur di depan tempat kos pelaku. Kemudian, mayat bayi dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi,” jelas Agustiawan.

Polisi juga mengamankan pelaku wanita (Ni), yang menjalani perawatan medis di RS Imelda. Wanita tersebut lalu dibantarkan ke RS Bhayangkara Medan.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini telah berpacaran selama dua tahun dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sampai tersangka Ni hamil 6 bulan. Diduga takut dan malu, tersangka pria menyarankan kepada pacarnya agar menggugurkan kandung,” terang Agustiawan.

Dia menyebutkan, sebelum melakukan aborsi, pada Kamis (19/5) tersangka sempat membeli obat melalui aplikasi online dengan merk Cytotek 200 gram sebanyak 3 papan isi 10. Obat itu dikonsumsi pelaku wanita mulai dari Jumat (20/5) pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.

Selanjutnya, pada Sabtu (21/5) sekira pukul 07.00 WIB di rumah kos tempat tinggalnya, pelaku Ni melahirkan anaknya di kamar mandi dalam kondisi sudah meninggal dunia.

“Begitu orok dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia, tersangka pria langsung menguburkan bayi tersebut di depan kos-kosannya. Namun tersangka Ni mengalami pendarahan, sehingga dibawa ke klinik di Jalan Kemuning, Desa Sampali. Lantaran kondisinya parah, lalu dirujuk ke RS Imelda Medan,” pungkas Agustiawan. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepasang kekasih di luar nikah, RR (22) dan Ni (20) nekat menggugurkan kandungan. Namun ulah keduanya terbongkar petugas Polsek Percut Seituan dan harus mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Pasangan selingkuh ini nekat melakukan aborsi di tempat kos mereka, Jalan Gang Tawon 2, Dusun XVII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan menjelaskan, sepasang kekasih ini diamankan Senin (23/5). “Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyatakan ada tindakan aborsi di Jalan Gang Tawon 2, Dusun XVII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujarnya saat memberikan pemaparan kasus, Rabu (25/5).

Dari informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Tanpa perlu waktu lama, petugas langsung mengamankan pelaku pria (RR).

“Personel menemukan janin yang sudah dikubur di depan tempat kos pelaku. Kemudian, mayat bayi dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi,” jelas Agustiawan.

Polisi juga mengamankan pelaku wanita (Ni), yang menjalani perawatan medis di RS Imelda. Wanita tersebut lalu dibantarkan ke RS Bhayangkara Medan.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini telah berpacaran selama dua tahun dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sampai tersangka Ni hamil 6 bulan. Diduga takut dan malu, tersangka pria menyarankan kepada pacarnya agar menggugurkan kandung,” terang Agustiawan.

Dia menyebutkan, sebelum melakukan aborsi, pada Kamis (19/5) tersangka sempat membeli obat melalui aplikasi online dengan merk Cytotek 200 gram sebanyak 3 papan isi 10. Obat itu dikonsumsi pelaku wanita mulai dari Jumat (20/5) pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.

Selanjutnya, pada Sabtu (21/5) sekira pukul 07.00 WIB di rumah kos tempat tinggalnya, pelaku Ni melahirkan anaknya di kamar mandi dalam kondisi sudah meninggal dunia.

“Begitu orok dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia, tersangka pria langsung menguburkan bayi tersebut di depan kos-kosannya. Namun tersangka Ni mengalami pendarahan, sehingga dibawa ke klinik di Jalan Kemuning, Desa Sampali. Lantaran kondisinya parah, lalu dirujuk ke RS Imelda Medan,” pungkas Agustiawan. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/