DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menilai tertahannya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru agama selama tiga tahun terakhir, merupakan cermin kegagalan sistem birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.