Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ke Ciputra Land senilai Rp263 miliar, sempat memanas. Pasalnya, majelis hakim menegur penasihat hukum (PH) terdakwa Irwan Peranginangin, karena dinilai melontarkan pertanyaan yang melebar dari kapasitas saksi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Masyarakat yang mencari keadilan banyak melaporkan hakim yang bertugas di Medan ke Komisi Yudisial (KY). Hal itu diketahui bahwa Kota Medan menjadi...