Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia menyerahkan diri ke KPK kemarin (23/9). Dia disangka sebagai penerima suap yang total jumlahnya SGD 205.000 (sekitar Rp2,1 miliar) dan Rp50 juta dari pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dunia peradilan kembali tercoreng. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (21/9) malam. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan beberapa pihak, diantaranya seorang hakim agung, dan sejumlah barang bukti berupa pecahan mata uang asing.