26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Hakim Agung Kena OTT, KPK Amankan Pecahan Mata Uang Asing

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dunia peradilan kembali tercoreng. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (21/9) malam. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan beberapa pihak, diantaranya seorang hakim agung, dan sejumlah barang bukti berupa pecahan mata uang asing.

KABAG Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, para pihak yang diamankan tersebut ditengarai terlibat dugaan tindak pidana penerimaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Kemarin (22/9), para pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan dan diklarifikasi terkait dugaan suap dan barang bukti mata uang asing yang diamankan. “Pihak-pihak yang dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” kata Ali saat dikonfirmasi perihal OTT di lingkungan MA tersebut.

KPK, kata Ali, punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. “Untuk perkembangan lebih lanjut segera kami sampaikan,” imbuhnya.

Penindakan tersebut menambah daftar panjang kasus rasuah di lingkungan peradilan. Sebelumnya, pada pertengahan Januari lalu, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

OTT terhadap hakim agung ini, juga menjadi sejarah baru bagi KPK. Pasalnya, belum pernah ada hakim agung yang terjaring OTT. KPK memang pernah menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Saat itu Nurhadi terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Selain Nurhadi, KPK juga pernah menangkap Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara. Namun keduanya bukan hakim agung. Baru kali inilah KPK melakukan OTT terhadap hakim agung. KPK pun mencetak sejarah baru.

Sampai tadi malam belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah tersebut juga belum membeberkan berapa banyak pecahan mata uang asing yang diamankan. Termasuk apa perkara yang diurus yang menjadi objek suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, pihaknya prihatin atas penangkapan hakim agung tersebut. Menurutnya, kasus korupsi yang terjadi di lembaga peradilan merupakan hal yang sangat menyedihkan. “KPK berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis.

Ghufron menyebut, lembaga peradilan mestinya menjadi pilar keadilan yang bebas dari praktik jual beli perkara. Dimana uang yang menjadi penentu putusan hakim, bukan bukti-bukti sebagaimana mestinya. “Dunia peradilan dan hukum kita semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang,” ungkap mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) tersebut.

Sejatinya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA. Pembinaan itu tak hanya menyasar hakim, tapi juga pejabar struktural di MA. Ghufron berharap ada pembenahan serius yang dilakukan MA untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan peradilan. “Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) MA Andi Samsan Nganro menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapat informasi resmi terkait OTT tersebut. Dia pun meminta untuk menunggu penjelasan KPK. “Oleh karena itu, untuk memastikan kebenaran informasi itu kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” kata dia kemarin.

Terpisah, Jubir Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting mengakui, bahwa instansinya sudah mendapat informasi terkait dengan operasi tangkap tangan itu. Namun demikian, mereka juga belum mendapat informasi terperinci. Begitu pula yang terkait dengan hakim agung yang disebut turut diamankan oleh penyidik. “Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu. Termasuk melibatkan hakim atau tidak,” ungkap dia. Menurut Miko, saat ini pihaknya wajib memberi ruang kepada KPK untuk bekerja sampai lembaga anti rasuah itu menyampaikan pengumuman secara resmi.

Mantan penyidik senior Novel Baswedan mengucapkan selamat atas sukses tim KPK menangkap seorang hakim agung lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ucapan melalui akun Twitter itu diberikan Novel untuk para penyelidik KPK. “Selamat atas keberhasilan kawan2 penyelidik KPK melakukan OTT thd Hakim Agung,” cuit Novel lewat akun @nazaqistsha, Kamis (22/9). Novel mengaku mengetahui, sukses tersebut tidak diraih dengan mudah karena situasi di KPK yang telah berbeda. “Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi,” ujar dia.

Meskipun demikian, Novel melihat sisi positif dengan berharap OTT tersebut menjadi titik balik perbaikan KPK. “Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan,” tulis dia. Cuitan Novel ini direspons miring beberapa pengguna Twitter. “Loh kok begitu narasinya pak? Bukannya kalau OTT berhasil seperti itu artinya dapat dukungan dari pemimpin KPK? Maaf kalau salah, mohon diluruskan,” tulis akun @Andi_Faried.

Novel memberikan tanggapan balik menyebut bahwa dia hanya mengatakan fakta sebenarnya. “Sy cuma bicara fakta,” balas Novel. Tetapi respons Novel rupanya belum memuaskan warganet lain. Akun @lakstyo menulis, “Menurut saya “pempinan KPK tdk antusias” itu opini bukan fakta..”OTT diketahui oleh pimpinan KPK” itu fakta menurut aturan skrg. bukan kah begitu?”. (tyo/syn/jpg/snd/adz)

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dunia peradilan kembali tercoreng. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (21/9) malam. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan beberapa pihak, diantaranya seorang hakim agung, dan sejumlah barang bukti berupa pecahan mata uang asing.

KABAG Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, para pihak yang diamankan tersebut ditengarai terlibat dugaan tindak pidana penerimaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Kemarin (22/9), para pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan dan diklarifikasi terkait dugaan suap dan barang bukti mata uang asing yang diamankan. “Pihak-pihak yang dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” kata Ali saat dikonfirmasi perihal OTT di lingkungan MA tersebut.

KPK, kata Ali, punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. “Untuk perkembangan lebih lanjut segera kami sampaikan,” imbuhnya.

Penindakan tersebut menambah daftar panjang kasus rasuah di lingkungan peradilan. Sebelumnya, pada pertengahan Januari lalu, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

OTT terhadap hakim agung ini, juga menjadi sejarah baru bagi KPK. Pasalnya, belum pernah ada hakim agung yang terjaring OTT. KPK memang pernah menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Saat itu Nurhadi terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Selain Nurhadi, KPK juga pernah menangkap Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara. Namun keduanya bukan hakim agung. Baru kali inilah KPK melakukan OTT terhadap hakim agung. KPK pun mencetak sejarah baru.

Sampai tadi malam belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah tersebut juga belum membeberkan berapa banyak pecahan mata uang asing yang diamankan. Termasuk apa perkara yang diurus yang menjadi objek suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, pihaknya prihatin atas penangkapan hakim agung tersebut. Menurutnya, kasus korupsi yang terjadi di lembaga peradilan merupakan hal yang sangat menyedihkan. “KPK berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis.

Ghufron menyebut, lembaga peradilan mestinya menjadi pilar keadilan yang bebas dari praktik jual beli perkara. Dimana uang yang menjadi penentu putusan hakim, bukan bukti-bukti sebagaimana mestinya. “Dunia peradilan dan hukum kita semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang,” ungkap mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) tersebut.

Sejatinya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA. Pembinaan itu tak hanya menyasar hakim, tapi juga pejabar struktural di MA. Ghufron berharap ada pembenahan serius yang dilakukan MA untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan peradilan. “Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) MA Andi Samsan Nganro menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapat informasi resmi terkait OTT tersebut. Dia pun meminta untuk menunggu penjelasan KPK. “Oleh karena itu, untuk memastikan kebenaran informasi itu kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” kata dia kemarin.

Terpisah, Jubir Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting mengakui, bahwa instansinya sudah mendapat informasi terkait dengan operasi tangkap tangan itu. Namun demikian, mereka juga belum mendapat informasi terperinci. Begitu pula yang terkait dengan hakim agung yang disebut turut diamankan oleh penyidik. “Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu. Termasuk melibatkan hakim atau tidak,” ungkap dia. Menurut Miko, saat ini pihaknya wajib memberi ruang kepada KPK untuk bekerja sampai lembaga anti rasuah itu menyampaikan pengumuman secara resmi.

Mantan penyidik senior Novel Baswedan mengucapkan selamat atas sukses tim KPK menangkap seorang hakim agung lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ucapan melalui akun Twitter itu diberikan Novel untuk para penyelidik KPK. “Selamat atas keberhasilan kawan2 penyelidik KPK melakukan OTT thd Hakim Agung,” cuit Novel lewat akun @nazaqistsha, Kamis (22/9). Novel mengaku mengetahui, sukses tersebut tidak diraih dengan mudah karena situasi di KPK yang telah berbeda. “Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi,” ujar dia.

Meskipun demikian, Novel melihat sisi positif dengan berharap OTT tersebut menjadi titik balik perbaikan KPK. “Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan,” tulis dia. Cuitan Novel ini direspons miring beberapa pengguna Twitter. “Loh kok begitu narasinya pak? Bukannya kalau OTT berhasil seperti itu artinya dapat dukungan dari pemimpin KPK? Maaf kalau salah, mohon diluruskan,” tulis akun @Andi_Faried.

Novel memberikan tanggapan balik menyebut bahwa dia hanya mengatakan fakta sebenarnya. “Sy cuma bicara fakta,” balas Novel. Tetapi respons Novel rupanya belum memuaskan warganet lain. Akun @lakstyo menulis, “Menurut saya “pempinan KPK tdk antusias” itu opini bukan fakta..”OTT diketahui oleh pimpinan KPK” itu fakta menurut aturan skrg. bukan kah begitu?”. (tyo/syn/jpg/snd/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/