Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Binjai. Putusan satu tahun penjara itupun langsung mendapat respon dari jaksa penuntut umum (JPU) Linda Sembiring dengan menyatakan banding.
Di tengah gencarnya kepolisian memberantas praktik perjudian, namun hal tersebut tidak didukung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai. Sebanyak 47 terdakwa kasus perjudian di Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Binjai Timur, dihukum rendah oleh majelis hakim PN Binjai yang diketuai Fauzi.