31.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Hakim PN Binjai Vonis Rendah Terdakwa Begal Bersajam, JPU Langsung Nyatakan Banding

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Binjai. Putusan satu tahun penjara itupun langsung mendapat respon dari jaksa penuntut umum (JPU) Linda Sembiring dengan menyatakan banding.

Pasalnya, Linda sebelumnya menuntut kedua terdakwa Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad, keduanya berstatus anak anak, dengan hukuman empat tahun penjara dan memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan.

Linda menjelaskan, tuntutan tinggi dijatuhinya karena pemerintah tengah gencar menindak kawanan begal. Karenanya, tuntutan tinggi dijatuhi Linda dengan harapan dapat memberikan efek jera.

Namun sayangnya, tuntutan tinggi tersebut tidak didukung oleh Diana Gultom, selaku hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.

“Saat ini aparat kepolisian tengah gencar menindak pelaku begal yang meresahkan masyarakat. Makanya kami tuntut tinggi agar memberikan efek jera kepada pelaku lain,” kata Linda usai sidang putusan yang digelar tertutup di PN Binjai, Kamis (29/2/2024).

 

Dia menyesalkan sikap hakim yang tidak mendukung pemerintah menindak dan memberantas begal yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Korbannya wanita, motornya hilang dan tidak kembali,” kata Linda.

“Putusannya satu tahun, kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Memang ada perdamaian antara terdakwa dengan korban tapi korban masih tidak terima lantaran motornya tidak kembali,” sambung dia.

Terpisah, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan kedua terdakwa anak dijatuhi hukuman 1 tahun penjara

“Ya benar, putusannya satu tahun dan tadi dibacakan. Kenapa bisa begitu, saya tidak mengerti coba tanyakan langsung kepada hakim yang menangani perkara tersebut,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa bersama terdakwa lain masing-masing Irfandi (berkas terpisah) dan Bayu Apriandi (DPO) merencanakan aksi begal di kamar kos Irfandi, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur, Sabtu (20/1/2024) pukul 04.00 WIB. Dalam rencana ini, keempatnya sepakat untuk melakukan begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Keempatnya pun keluar dengan dua unit motor untuk mencari mangsa atau korban dan terdakwa Perdianta Sinulingga membawa sajam jenis parang. Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, gerombolan begal ini melihat korban M Singgih Wardana berboncengan dengan Anita Sofiana Lubis mengendarai Honda Scoopy putih biru BK 5937 AHE.

Gerombolan begal ini langsung beraksi dan memepet korban. Setelah berhenti, terdakwa Perdianta Sinulingga langsung mengacungkan parangnya ke arah korban seraya berujar untuk jangan berteriak.

Berhasil melarikan motor korban, gerombolan begal tersebut menjualnya ke tempat diduga penampungan hasil curian di daerah Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Motor dijual melalui Aziz senilai Rp4,5 juta.

Uang hasil penjualan motor curian dibagi keempat terdakwa masing-masing Rp1 juta dan sisa Rp500 ribu diberikan kepada Aziz. Terdakwa Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad didakwa pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Binjai. Putusan satu tahun penjara itupun langsung mendapat respon dari jaksa penuntut umum (JPU) Linda Sembiring dengan menyatakan banding.

Pasalnya, Linda sebelumnya menuntut kedua terdakwa Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad, keduanya berstatus anak anak, dengan hukuman empat tahun penjara dan memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan.

Linda menjelaskan, tuntutan tinggi dijatuhinya karena pemerintah tengah gencar menindak kawanan begal. Karenanya, tuntutan tinggi dijatuhi Linda dengan harapan dapat memberikan efek jera.

Namun sayangnya, tuntutan tinggi tersebut tidak didukung oleh Diana Gultom, selaku hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.

“Saat ini aparat kepolisian tengah gencar menindak pelaku begal yang meresahkan masyarakat. Makanya kami tuntut tinggi agar memberikan efek jera kepada pelaku lain,” kata Linda usai sidang putusan yang digelar tertutup di PN Binjai, Kamis (29/2/2024).

 

Dia menyesalkan sikap hakim yang tidak mendukung pemerintah menindak dan memberantas begal yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Korbannya wanita, motornya hilang dan tidak kembali,” kata Linda.

“Putusannya satu tahun, kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Memang ada perdamaian antara terdakwa dengan korban tapi korban masih tidak terima lantaran motornya tidak kembali,” sambung dia.

Terpisah, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan kedua terdakwa anak dijatuhi hukuman 1 tahun penjara

“Ya benar, putusannya satu tahun dan tadi dibacakan. Kenapa bisa begitu, saya tidak mengerti coba tanyakan langsung kepada hakim yang menangani perkara tersebut,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa bersama terdakwa lain masing-masing Irfandi (berkas terpisah) dan Bayu Apriandi (DPO) merencanakan aksi begal di kamar kos Irfandi, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur, Sabtu (20/1/2024) pukul 04.00 WIB. Dalam rencana ini, keempatnya sepakat untuk melakukan begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Keempatnya pun keluar dengan dua unit motor untuk mencari mangsa atau korban dan terdakwa Perdianta Sinulingga membawa sajam jenis parang. Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, gerombolan begal ini melihat korban M Singgih Wardana berboncengan dengan Anita Sofiana Lubis mengendarai Honda Scoopy putih biru BK 5937 AHE.

Gerombolan begal ini langsung beraksi dan memepet korban. Setelah berhenti, terdakwa Perdianta Sinulingga langsung mengacungkan parangnya ke arah korban seraya berujar untuk jangan berteriak.

Berhasil melarikan motor korban, gerombolan begal tersebut menjualnya ke tempat diduga penampungan hasil curian di daerah Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Motor dijual melalui Aziz senilai Rp4,5 juta.

Uang hasil penjualan motor curian dibagi keempat terdakwa masing-masing Rp1 juta dan sisa Rp500 ribu diberikan kepada Aziz. Terdakwa Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad didakwa pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/