Terdakwa Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim, kakek berusia 77 tahun, divonis maksimal. Warga Jalan Kakatua, Medan Sunggal ini, divonis pidana mati lantaran terbukti bersalah atas kasus sabu-sabu seberat 43 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/12).