Sepuluh Persen PAD Kota Medan Wajib Bagi Penanggulangan Kemiskinan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik, menyebutkan bahwa Pemko Medan wajib menyisihkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan untuk disalurkan kepada masyarakat miskin kota. Sebab, hal itu secara tegas tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. “Kita sadari, penerapan perda ini belum […]

Lanjutkan..