KARO – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembuatan profil desa dan website di Kabupaten Karo.
Dalam putusan PK Nomor 5121 PK/Pid.Sus/2026 yang diputus pada Jumat (11/9), majelis hakim agung menyatakan Amry KS Pelawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan PK Amry KS Pelawi, membatalkan putusan PN Medan tersebut, kemudian mengadili kembali perkara tersebut.
Hasilnya, Amry dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum.
MA selanjutnya membebaskan Amry dari seluruh dakwaan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Majelis juga memerintahkan agar Amry dibebaskan seketika. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Jupriyadi, SH, MHum, dengan anggota H. Arizon Megajaya, SH, MH, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA, serta Ainal Mardiah, SH, MH.
Dalam memutus perkara tersebut, majelis mempertimbangkan sejumlah dokumen perkara, di antaranya tuntutan pidana penuntut umum Kejaksaan Negeri Karo tanggal 4 Februari 2026, putusan PN Medan tanggal 18 Februari 2026, serta permohonan dan memori PK yang diajukan penasihat hukum Amry.
Permohonan PK tersebut diajukan terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap Amry dalam perkara tersebut. Amry Pertimbangkan Langkah Hukum
Menanggapi putusan MA tersebut, Amry KS Pelawi menyampaikan rasa syukurnya karena permohonan PK yang diajukannya dikabulkan.
Ia mengatakan, putusan tersebut menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri Karo.
“Saya bersama keluarga akan berembuk dulu atau pikir-pikir dulu apakah kami akan menggugat kembali atas dakwaan yang salah alamat yang ditujukan kepada saya, dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pembuatan profil desa dan website,” ujar Amry kepada sejumlah wartawan di Berastagi, Minggu (27/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dengan putusan PK tersebut, MA membatalkan putusan PN Medan dan menyatakan Amry tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Amar putusan juga menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026.
Putusan MA ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya menjerat Amry KS Pelawi terkait kegiatan pembuatan profil desa dan website di Kabupaten Karo.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Medan kembali menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan terhadap Amry KS Pelawi. Selain pidana berupa kurungan penjara, dari Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan denda Rp50.000.000 subsidair kurungan penjara selama 2 bulan serta dibebankan uang pengganti senilai Rp255.000.000 subsidair 1 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Amry KS, Nomor Perkara 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn berlangsung di ruang Tipikor PN Medan, Kamis (19/2) lali.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat SH dan tim M. Nazir SH MH, Dr Edwar SH MH, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Amri, karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara dengan total Rp1,3 miliar. (deo/man/ila)

