GLOBALISASI membawa perubahan dalam perkawinan termasuk harta bersama. Pasal 35 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa harta dalam perkawinan digolongkan menjadi dua bagian yaitu harta bersama dan harta bawaan dari suami istri yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan sebagai harta pribadi.