Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026). Dalam persidangan tersebut, delapan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Seluas 142.37 hektare lahan perkebunan PT Kwala Gunung di Kabupaten Batubara, resmi dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU). Kepastian tersebut diketahui...