Holywings di Kota Medan sudah menutup usahanya sejak pekan lalu. Dua outlet Holywings di Kota Medan ternyata tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Izin ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang izin usaha beresiko tinggi.
Meskipun Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan sejumlah pihak telah meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menutup dua outlet Holywings di Kota Medan, namun Wali Kota Medan Bobby Nasution bersikukuh untuk tidak menutup tempat hiburan malam yang tengah menuai kontroversi tersebut.
Sikap Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengaku tidak mau 'latah' atau ikut-ikutan dengan kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang telah menyegel atau menutup outlet-outlet tempat hiburan malam Holywings di daerahnya masing-masing, mendapatkan dukungan dari Komisi I DPRD Kota Medan.
Usai mendapatkan imbauan dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar segera menutup 2 outlet Holywings di Kota Medan, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, tidak akan menutup tempat hiburan malam tersebut. Pasalnya, dia menilai, Pemko Medan butuh dasar yang kuat dalam melakukan penutupan tempat usaha.
Guna menjalankan fungsi pengawasannya terhadap tempat hiburan dan usaha, Komisi 3 DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Holywings yang berada di Jalan Merakjingga Medan, Rabu (29/6) malam.
Guna menjalankan fungsi pengawasannya terhadap tempat hiburan dan usaha, Komisi III DPRD Medan melakukan 'Inspeksi Mendadak' (Sidak) ke Holywings yang berada di Jalan Merak Jingga, Rabu (29/6) malam.