Pernyataan kuasa hukum Rosmala Sebayang, Ganda Tambunan yang menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian, ternyata bertolak belakang. Pasalnya, kerugian Rp100 juta yang perkaranya akan mulai disidangkan tersebut, telah dikembalikan Indra Alamsyah.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Poldasu masih menyelidiki kebenaran informasi, gudang di Pasar III Tanjungsari, Medan Salayang, yang digerebek karena terindikasi mengoplos gas elpiji adalah benar...