Seorang remaja berusia 21 tahun dengan inisial MIM, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi ini ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, belum lama ini.
Seorang ibu muda berinisial NS harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, wanita berusia 30 tahun ini kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir.
Bandar atau pemilik pil ekstasi, Deni Mickael Manihuruk menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Elly Syafitri Harahap di Pengadilan Negeri Binjai, kemarin (18/10). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa terancam hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah seorang bandar narkoba di Komplek Cluster, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua. Dalam penggerebekan itu A...