26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pemilik 48 Butir Inex Terancam 20 Tahun Penjara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bandar atau pemilik pil ekstasi, Deni Mickael Manihuruk menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Elly Syafitri Harahap di Pengadilan Negeri Binjai, kemarin (18/10). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa terancam hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.

Penangkapan terdakwa bermula dari Anggota Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan terdakwa di Simpang Sekolah Yapim, Desa Perdamaian, Stabat, Langkat pada awal Agustus 2022 lalu. Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor N-Max BK 3318 SIM sekaligus menyerahkan 2 butir pil ekstasi kepada anggota polisi.

Oleh tim menanyakan di mana rumah terdakwa dan kemudian ditunjuk. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 48 butir dari box kloset yang disimpan di dalam toples putih.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan premier pasal 114 ayat (2) dan dakwaan subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” kata Elly ketika dikonfirmasi, Rabu (19/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pil ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 19,10 gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran I UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Juga terdakwa telah membeli narkotika jenis bukan tanaman yang disebut ekstasi tanpa izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

“Sidang dilanjutkan pada Selasa (25/10) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi,” tukas Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa. (ted/adz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bandar atau pemilik pil ekstasi, Deni Mickael Manihuruk menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Elly Syafitri Harahap di Pengadilan Negeri Binjai, kemarin (18/10). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa terancam hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.

Penangkapan terdakwa bermula dari Anggota Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan terdakwa di Simpang Sekolah Yapim, Desa Perdamaian, Stabat, Langkat pada awal Agustus 2022 lalu. Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor N-Max BK 3318 SIM sekaligus menyerahkan 2 butir pil ekstasi kepada anggota polisi.

Oleh tim menanyakan di mana rumah terdakwa dan kemudian ditunjuk. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 48 butir dari box kloset yang disimpan di dalam toples putih.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan premier pasal 114 ayat (2) dan dakwaan subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” kata Elly ketika dikonfirmasi, Rabu (19/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pil ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 19,10 gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran I UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Juga terdakwa telah membeli narkotika jenis bukan tanaman yang disebut ekstasi tanpa izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

“Sidang dilanjutkan pada Selasa (25/10) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi,” tukas Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa. (ted/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/