Indra Kesuma alias Indra Kenz tetap divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten terkait kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Anggota Komisi 11 DPR RI, Gus Irawan Pasaribu mengimbau masyarakat, agar menghindari ataupun terlibat dalam bisnis dengan investasi bodong. Sebab, praktik bisnis ilegal tersebut, sudah sangat merugikan masyarakat.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana membuat regulasi khusus robot trading. Dengan dibuatnya regulasi yang jelas, diharapkan bisa mencegah investasi bodong bermunculan.