Komnas HAM menyatakan, adanya dugaan “obstruction of justice” atau tindakan yang menghalang-halangi proses hukum dalam penangan perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menguat. Hal ini terungkap berdasarkan dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Komnas HAM di rumah dinas Ferdy Sambo.
SEJUMLAH aparat kepolisian mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 15.30 dan masih berada di rumah tersebut sampai berita ini selesai ditulis pukul 22.00 Sejak kedatangan mereka, personel dari Korps Brimob turut berjaga.
Tragedi berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menemui puncaknya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Tim Khusus menduga Sambo memerintahkan penembakan yang menghilangkan nyawa brigadir Yosua, sopir dari istrinya Putri Candrawathi.