Dosen Institut Kesehatan (Inkes) Sumatera Utara (Sumut) sukses menggelar rangkaian kegiatan pemberdayaan kader Posyandu dan ibu rumah tangga (IRT) dalam pembuatan pangan tambahan (PMT) cookies berbasis pangan lokal. Kegiatan bertajuk “PMT Cookies Tepung dari Ubi Jalar Kuning, Alpukat, dan Pisang untuk Balita Wasting” ini digelar di wilayah Medan Amplas.
Terdakwa Siti Diana Megawati (43), warga asal Langkat, divonis 8 tahun penjara. Ibu rumah tangga (IRT) ini terbukti bersalah atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.
Ibu Rumah Tangga berinisial V (41), melaporkan tetangganya sendiri karena merasa dilecehkan. Pelaku yang berinisial Y ini diketahui sudah memiliki istri dan tinggal di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).