Kantor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal Belgia berinisial NEB yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama berada di Indonesia. Warga negara tersebut akhirnya dideportasi dan dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Muhammad Tahir Saleem, warga Negara Pakistan dijatuhi 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp25 juta, subsidair 1 bulan penjara...