Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar dengan Terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto kembali digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (30/11).
Sidang lanjutan ini beragendakan jawaban (replik) dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembelaan dari terdakwa Mujianto (pledoi) di persidangan sebelumnya.