Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara, adalah salah satu pemerintah daerah hasil pemekaran Kabupaten Labuhanbatu. Pembentukan Pemkab Labusel ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tertanggal 21 Juli 2008.