Pengadilan Negeri ( PN) Lubukpakam, kembali menggelar sidang mendengar keterangan saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (28/5).
Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Binjai. Putusan satu tahun penjara itupun langsung mendapat respon dari jaksa penuntut umum (JPU) Linda Sembiring dengan menyatakan banding.
Terdakwa M Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu divonis 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (11/1/2024). Karenanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan banding atas putusan tersebut.