Berdalih butuh biaya untuk pulang kampung, seorang ibu tega menjual anaknya yang masih berusia 4 bulan seharga Rp4 juta. Perdagangan anak ini terungkap saat kepolisian Polres Labuhanbatu meringkus PNH (18), si ibu tega tersebut bersama pembeli bayinya berinisial KA alias AL (30).
Seorang mucikari, Ika Pratiwi divonis hakim 6 tahun tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak berusia 14 tahun.