25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Jual Anak 14 Tahun, Terdakwa Mucikari Divonis 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang mucikari, Ika Pratiwi divonis hakim 6 tahun tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak berusia 14 tahun.

Majelis Hakim diketuai Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 Jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ika Pratiwi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp120 juta subsider 3 bulan penjara,” tegasnya di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023).

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat anak korban menjadi malu dengan saudara dan teman-temannya. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya,” kata hakim.

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Evy Yanti Panggabean kompak menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp120 juta, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada 26 April 2023 lalu. Saat itu, terdakwa Ika bersama-sama dengan Devita Sari melakukan TPPO ini. Semula, korban sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian, Devita mengajak korban untuk dijual ke lelaki hidung belang dengan modus mentraktir makan. Dengan ajakan itu, korban pun tergiur dan diajak ke salah satu supermarket di Medan.

Setelah itu, terdakwa Ika mengambil korban dari Devita. Korban malah diajak ke salah satu hotel yang ada di Jalan Hayam Huruk Medan. Di tempat tersebut, korban dijual kepada laki-laki. Dari hasil perbuatan bejat itu, korban diberikan uang Rp350 ribu dan terdakwa mendapatkan uang Rp200 ribu.

Kasus ini terbongkar pada 29 April 2023. Saat itu, sang Ayah korban merasa curiga dengan gerak korban saat ingin keluar rumah. Korban beralasan ingin pergi main-main. Namun, sang Ayah meminta telepon korban dan mengeceknya.

Di aplikasi WhatsApp milik korban ditemukan pesan terdakwa yang hendak menjual korban dengan cara sama di sebuah hotel. Alhasil, Ayah korban pun melaporkan kejadian ini. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang mucikari, Ika Pratiwi divonis hakim 6 tahun tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak berusia 14 tahun.

Majelis Hakim diketuai Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 Jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ika Pratiwi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp120 juta subsider 3 bulan penjara,” tegasnya di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023).

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat anak korban menjadi malu dengan saudara dan teman-temannya. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya,” kata hakim.

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Evy Yanti Panggabean kompak menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp120 juta, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada 26 April 2023 lalu. Saat itu, terdakwa Ika bersama-sama dengan Devita Sari melakukan TPPO ini. Semula, korban sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian, Devita mengajak korban untuk dijual ke lelaki hidung belang dengan modus mentraktir makan. Dengan ajakan itu, korban pun tergiur dan diajak ke salah satu supermarket di Medan.

Setelah itu, terdakwa Ika mengambil korban dari Devita. Korban malah diajak ke salah satu hotel yang ada di Jalan Hayam Huruk Medan. Di tempat tersebut, korban dijual kepada laki-laki. Dari hasil perbuatan bejat itu, korban diberikan uang Rp350 ribu dan terdakwa mendapatkan uang Rp200 ribu.

Kasus ini terbongkar pada 29 April 2023. Saat itu, sang Ayah korban merasa curiga dengan gerak korban saat ingin keluar rumah. Korban beralasan ingin pergi main-main. Namun, sang Ayah meminta telepon korban dan mengeceknya.

Di aplikasi WhatsApp milik korban ditemukan pesan terdakwa yang hendak menjual korban dengan cara sama di sebuah hotel. Alhasil, Ayah korban pun melaporkan kejadian ini. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/