Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Camat Medan Timur Fernanda, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya terhitung mulai 10 Agustus 2026, menyusul hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penempatan jabatan Eselon IV.
Pascapenangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (Kadis PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting dalam kasus suap proyek jalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu, sejumlah rekanan, staf serta unit pembantu berharap adanya perubahan yang besar di organisasi di bawah naungan Pemerintan Provinsi Sumut itu. Kenyataannya, harapan itu tidak begitu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan nonaktif, Zain Noval, diperiksa Inspektorat Kota Medan. Diduga, dia terjerat kasus jual beli jabatan di lingkup Pemko Medan. Karena itu, Komisi 1 DPRD Medan pun meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dan mengusut tuntas kasus tersebut.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nasib Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sempat digoyang isu pembubaran, ditepis pemerintah. Mereka meyakini peran KASN masih sangat dibutuhkan. Bahkan,...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pergantian pejabat eselon IV A di Pemprovsu memunculkan isu jual beli jabatan. Tak tanggung-tanggung, harga untuk menempati kursi kepala bagian, nilainya...