28 C
Medan
Sunday, October 6, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Jual Sisik Trenggiling

Jual 275 Kg Sisik Trenggiling, 3 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Tiga terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra dan Arbain divonis hakim masing-masing 1 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah menjual 275 kilogram (kg) sisik trenggiling, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/9/2023).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/