Kepala desa (kades) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Oknum Kades Hutaraja, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Paluta, Komaruddin Harahap itu pun diduga melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.