Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Kepala Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat yang bernama Asri Nurmala Sitepu dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).
Sidang Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu kembali ditunda di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (2/11/2023). Penundaan sidang ini merupakan yang kedua kalinya, di mana sidang sebelumnya yang dijadwalkan pada Kamis (27/10/2023) juga batal untuk mendegar dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ade Tagor Mauli.
Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Asri Nurmala Sitepu segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat. Ini menyusul pasca penyidik Polres Binjai telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap oknum kades tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat.