Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai tindaklanjut dari disahkannya Perda Pembentukan Perangkat Daerah Pemko Medan berdampak pada demosi sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Medan, termasuk pada sejumlah pejabat Eselon II.