Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Jhonson Tambunan. Dia divonis MA 4 tahun penjara, terkait kasus korupsi proyek galvanis di Siantar.