Menjelang momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah resmi membuka penjualan tiket mulai Senin (6/11) lalu.
Penjualan tiket ini dibuka H -45 oleh KAI, berdasarkan penetapan periode angkutan Nataru yang diperkirakan jatuh pada 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Maka, untuk melayani permintaan penumpang yang cukup tinggi, KAI kini sudah menyediakan sejumlah tiket pada seluruh tempat penjualan resmi kereta api.
Kereta Api Indonesia (KAI) akan mulai menindak tegas bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi tujuan yang tertera di tiketnya. Yakni dengan memberikan sanksi berupa sanksi denda hingga sanksi larangan menaiki kereta api untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut akan diterapkan KAI mulai besok, 3 Agustus 2023.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bencana kemanusiaan yang dirasakan warga Jalan Timah akibat penggusuran oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI), harus direspon cepat Pemerintah Kota Medan. Setidaknya...