Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara H Ahmad Qosbi, menyerahkan Surat Keputusan kepada 42 Ketua Tim (Katim) Kerja. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kakanwil Kemenag Sumut nomor 74 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2024.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) H Ahmad Qosbi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan dan juga perundungan terutama di dunia pendidikan.