Laporan auditor mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran gaji tenaga harian lepas (THL) di lima kantor kecamatan di Kota Binjai. Dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025 itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.