Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus karamnya kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjungapi, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3) lalu. Kelimanya yakni H alias S yang berperan sebagai nakhoda, RD berperan sebagai ABK, S berperan sebagai mekanik, RD berperan sebagai juru masak dan RR berperan sebagai penampung.
SUMUTPOS.CO - Cuaca ekstrim menghampiri Sumatera Utara (Sumut) di awal Bulan Desember ini. Meski tak masuk dalam perlintasan Siklon tropis Cempaka yang melanda sejumlah...
BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Laut Belawan kini menjadi jalur maut bagi pelayaran kapal. Pasalnya, ada empat bangkai kapal tenggelam yang hingga kini belum juga dievakuasi. Pengguna...