Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, Dedi Dermawan Milaya membantah tudingan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutnya dirinya membawa Karang Taruna Sumut ke arah politik praktis.
"Kapan pula saya bawa ke arah politik, semua berwarna kok. Mana buktinya," sebut Dedi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (10/1) sore.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya, dengan nomor register PTUN.MDN-012023VUB, Senin (9/1), sekira Pukul 15.00 WIB.
Plt Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan menegaskan bahwa SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah sesuai dengan Pasal 18 Permensos nomor 25 tahun 2019.
Pengurus Nasional Karang Taruna menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tentang revisi kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara. Dengan mengangkat Samsir Pohan sebagai Plt Ketua dan Nurul Yakin sebagi Sekretaris dengan masa bhakti 2018-2023.