Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum, Kantor Camat Sitinjo, Kabupaten Dairi, berinisial RDG (43), terancam dipecat. Karena diketahui, dia sudah tiga bulan lebih tidak masuk kantor alias bolos.
Pemecatan dimaksud sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).