Johan, melalui kuasa hukum Law Firm DYA–Dr Darmawan Yusuf & Associates, kembali melaporkan Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dan 8 orang lainnya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik.