Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan PT ANR divonis bebas hakim. Kedua terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah atas kasus gudang solar ilegal, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/10/2023).