25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tak Terbukti atas Kasus Gudang Solar Ilegal, 2 Terdakwa Divonis Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan PT ANR divonis bebas hakim. Kedua terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah atas kasus gudang solar ilegal, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/10/2023).

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan penuntut umum dimana terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tegas hakim.

Selain itu, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Nelson Victor langsung mengajukan kasasi.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, kasus bermula ketika terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.

Selanjutnya, Kasim menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.

Lalu, mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai.

Lebih lanjut, bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter, kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar.

Sementara, badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan PT ANR divonis bebas hakim. Kedua terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah atas kasus gudang solar ilegal, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/10/2023).

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan penuntut umum dimana terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tegas hakim.

Selain itu, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Nelson Victor langsung mengajukan kasasi.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, kasus bermula ketika terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.

Selanjutnya, Kasim menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.

Lalu, mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai.

Lebih lanjut, bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter, kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar.

Sementara, badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/