Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana praktik permainan judi online (judol) dari 4 lokasi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Hasilnya, polisi mengamankan 7 orang dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.
Terdakwa kasus perjudian online, Jonni alias Apin BK dituntut jaksa 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6) sore.
Seluruh berkas perkara judi online beserta tersangka Apin BK alias Jonni, dan aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian senilai Rp157 miliar diserahkan Polda Sumatera ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara.