Terdakwa Dewa Perangin-angin cs, bersedia memberikan restitusi atau uang ganti kerugian kepada ahli waris korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, sebagaimana tuntutan Lembangan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), senilai Rp530 juta.