25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Sidang Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Terdakwa Berikan Uang Restitusi Rp530 Juta

Terdakwa Dewa Perangin-angin cs, bersedia memberikan restitusi atau uang ganti kerugian kepada ahli waris korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, sebagaimana tuntutan Lembangan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), senilai Rp530 juta.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/