Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) beserta Jajaran berhasil mengungkap 883 kasus tindak pidana Narkotika dalam kurun waktu dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2025.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) dan Jajaran berhasil mengungkap 132 kasus peredaran narkotika selama sepekan periode 10-17 Februari 2025.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepanjang Tahun 2022, setidaknya menuntut mati 32 terdakwa kasus narkotika dan 4 terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Selama tahun anggaran 2022, Kejatisu dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terdakwa. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terdakwa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Senin (1/1).