Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepanjang Tahun 2022, setidaknya menuntut mati 32 terdakwa kasus narkotika dan 4 terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Selama tahun anggaran 2022, Kejatisu dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terdakwa. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terdakwa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Senin (1/1).